Ini Tanggapan KPK Setelah Revisi UU KPK Disahkan DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 16:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode (foto: Sindo)
Share :

C. Pelaksanaan penyadapan.

D. Mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

E. Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

F. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

G. Sistem kepegawaian KPK. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya