Menkumham: Penyadapan KPK Harus Sesuai Izin agar Tak Abuse of Power

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 17 September 2019 18:46 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly.
Share :

"Memang di negara-negara lain penyadapan untuk menguatkan bukti, baru dimulai sesudah penyidikan. Kita tidak, dalam penyelidikan (KPK) juga kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi UU KPK meski ditolak berbagai pihak. Ada sejumlah pasal yang sudah resmi diubah oleh legislatif bersama eksekutif, di antaranya soal aturan penyadapan.

Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan menyadap, tapi harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya