"Memang di negara-negara lain penyadapan untuk menguatkan bukti, baru dimulai sesudah penyidikan. Kita tidak, dalam penyelidikan (KPK) juga kita kasih kesempatan, tapi harus ada izin," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan revisi UU KPK meski ditolak berbagai pihak. Ada sejumlah pasal yang sudah resmi diubah oleh legislatif bersama eksekutif, di antaranya soal aturan penyadapan.
Salah satu ketentuan yang direvisi dalam UU KPK adalah Pasal 12 terkait penyadapan. KPK tetap diberi kewenangan menyadap, tapi harus ada izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(Qur'anul Hidayat)