Sementara itu, berdasarkan surat keterangan dari RSPAD yang diberikan pihak pengacara, Kivlan Zen didiagnosis menderita penyakit bell’s palsy dextra, hipertensi stage II, dan corpus alienum regio femur sinistra.
Dari surat tersebut, Kivlan Zen direkomendasikan untuk menjalani proses pemeriksaan dan perawatan selama 12 hari di RSPAD. Hal ini mengingat Kivlan harus menjalani sejumlah tindakan medis.
Sekadar diketahui, Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Kivlan Zen Didakwa Kuasai 4 Senpi dan 117 Peluru Ilegal
(Erha Aprili Ramadhoni)