JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya akan menindak tegas industri-industri di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga melakukan pencemaran udara. Industri tersebut adalah pembakaran arang dan peleburan aluminium.
Anies melanjutkan, kasus ini bahkan sudah ditangani pihak kepolisian. Nantinya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum pidana akan diserahkan dan diproses oleh polisi.
Baca juga: 25 Industri Rumahan di Jakut Cemari Udara
Namun jika hanya melanggar peraturan daerah, maka Anies akan memerintahkan jajarannya memberikan sanksi ke industri-industri rumahan tersebut.
"Sekarang malah sedang proses dengan kepolisian. Jadi kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran," ujar Anies ketika berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Baca juga: Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jakarta Capai Rp48,6 Miliar
"Ketika pelanggarannya itu masuk ranah hukum pidana, maka kita serahkan kepada kepolisian. Ketika pelanggarannya masuk ranah perda, maka akan kita berikan sanksi," tuturnya.
Seperti diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menemukan 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara yang diduga mencemari udara Ibu Kota. Rinciannya terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan 2 peleburan aluminium.
Berdasarkan hasil kajian itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan seluruh pelaku usaha yang ada di sana sempat membuat kesepakatan. Di antaranya ialah mereka berjanji akan menutup kegiatannya pada 21 September 2019.
Baca juga: Pemprov DKI Hapus Sanksi Piutang di 9 Jenis Pajak Daerah
(Hantoro)