Baca juga: Karhutla Riau, Wiranto : Tak Separah Seperti yang Diberitakan
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18/9/2019).
(Awaludin)