WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 07:17 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Baca juga: Karhutla Riau, Wiranto : Tak Separah Seperti yang Diberitakan

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sejauh ini ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tambahan (satu) korporasi dari Polda Sumsel. Jadi ada lima korporasi (sebagai tersangka)," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 18/9/2019).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya