Sedangkan Rio dan Opa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati dan denda ditambah 1/3.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut Edy Hardoyo mengaku pihaknya merasa tercoreng dengan kejadian tersebut karena sudah selalu melakukan pembinaan. "Kalau yang bersangkutan betul-betul terlibat, itu tidak ada kata ampun dari kami, tidak ada kata lain dipecat. Kalau bersalah tidak akan kita lindungi," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)