KOTA MALANG – Polisi menyita 1.280 botol miras ilegal pascatragedi miras oplosan yang menewaskan 4 orang di Kota Malang. Miras tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari arak jawa, vodka, hingga miras dengan kategori alkohol lebih dari 50 persen.
Miras tersebut disita dari berbagai lokasi di Kota Malang, di antaranya Jalan Laksda Adi Sucipto, Blimbing, Jalan Muharto, Jodipan, Jalan Karya Timur 58 Blimbing, Perumahan Grand Sulfat Regency, hingga Jalan Nusakambangan, Klojen, Kota Malang.
Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan setidaknya 14 toko dari 12 titik yang ada di Kota Malang sejak Selasa 17 September hingga 19 September 2019, digeledah kepolisian.
"Kami bergerak di lapangan untuk memberantas miras yang tak berizin. Kami sudah akan menyikapi dan melakukan tindak lanjut yang serius," ujar Dony Alexander, Kamis (19/9/2019) sore.
Dari 14 toko tersebut petugas berhasil mengamankan 17 orang yang diduga merupakan penjual miras tak berizin tersebut dan telah meningkatkan statusnya.