"Sementara ini ada 17 orang penjual dan pemilik toko yang telah dilakukan proses. Selama kita sita dan tidak ada izinnya, kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ini yang menjual miras ke korban miras oplosan kemarin," ucapnya.
Menurutnya, para korban tewasnya miras oplosan beberapa hari lalu, membeli miras jenis arak jawa dari Hotmauli Sitorus yang beralamatkan di Perumahan Grand Sulfat Regency.
"Ini sesuai keterangan saksi yang masih hidup kemarin dia membelinya dari lokasi tersebut," tuturnya
Seluruh pelaku penjual dan pemilik miras tak berizin ini kemudian dijerat dengan tindak pidana miring atau tipiring sesuai Perda Nomor 5 tahun 2006.
Baca Juga : Korban Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan di Malang Bertambah Jadi 4 Orang