Direktur PT Java Indoland dan Advokat Alfin Didakwa Suap Jaksa Kejati DKI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 19 September 2019 21:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Java Indoland, Sendy Pericho dan Advokat, Alfin Suherman. Keduanya didakwa menyuap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI, Agus Winoto dan Jaksa pada Kejati DKI Jakarta, Arih Wita Suranta.

Sendy dan Alfin diduga telah menyuap Agus Winoto dan Arih Wita sebesar Rp350 juta. Suap tersebut disinyalir untuk memuluskan penanganan perkara yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga: Terjaring OTT, Dua Jaksa Kejati DKI Diduga Terima Suap Kasus Penipuan

Menurut Jaksa, suap dari Sendy dan Alfin diberikan kepada Agus dan Arih melalui melalui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya