Selanjutnya, pihaknya akan menjalankan mekanisme internal yakni verifikasi dan penilitian berkas, untuk dibawa pada rapat pleno Internal. "Kemudian kami akan menyerahkan berkas kepada DPD Partai untuk dilaporkan kepada DPP Partai paling lambat Tanggal 23 September 2019," ujarnya.
Selama proses penjaringan, seluruh bakal calon akan melalui rentetan tahapan dari mulai wawancara, persentasi visi dan misi dan akan ada survai dari internal partai. "Kami hanya menjalankan perintah partai, untuk hasil nanti keputusannya ada di DPP sepasang (Calon Bupati dan wakilnya) atau tidak lihat nanti," tandasnya.
Baca Juga: PDIP Gelar Karpet Merah, jika Gibran Maju di Pilwalkot Solo
(Fiddy Anggriawan )