SURABAYA – Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Veronica Koman, setelah tersangka dugaan provokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu tak merespons dua kali panggilan penyidik. Tak hanya itu, polisi juga mengirimkan surat permintaan red notice kepada Interpol.
Catatan merah itu akan disebar ke 190 negara yang telah bekerjasama. Hal itu dilakuka agar Veronica Koman bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengirim surat permintaan red notice kepada Interpol," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Luki menambahkan, pihaknya juga telah meminta Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia tempat tersangka Veronica Koman berada.
"Informasinya KBRI telah berkomunikasi dengan tersangka Veronica Koman, tetapi kami tidak mengetahui isi dari komunikasi yang dimaksud," ucap Luki.
Dia mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica Koman untuk bisa menginformasikan ke polisi.
(Qur'anul Hidayat)