Zaenur menjelaskan, dalam aturan yang ada saat ini, pelaku tindak pidana korupsi banyak yang memburu JC untuk mendapatkan keringanan hukuman. Namun, untuk mendapatkan JC, para pelaku tindak pidana korupsi harus memenuhi beberapa persyaratan yang kemudian jadi bahan pertimbangan KPK.
"Nah, kalau orang sudah enggan menjadi JC, maka penegak hukum, KPK, akan semakin susah di dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak. Apalagi, jika pihak pelaku utama punya kekuasan yang luas di pemerintahan," tuturnya.
Zaenur menyimpulkan dengan adanya revisi UU Pemasyarakatan tersebut maka ada tiga poin yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Tiga poin itu yakni, maraknya obral remisi, tidak adanya efek jera, dan pelaku tindak pidana korupsi diprediksi banyak yang enggan menjadi JC.
"Kesimpulannya, obral remisi akan semakin deras, tidak ada efek jera, dan pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) enggan jadi JC," tuturnya.
(Arief Setyadi )