JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menyatakan, seharusnya Jokowi meminta untuk membatalkan, bukan sekadar menunda pembahasan tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.
"Menurut saya belum terlambat karena dibanding revisi UU KPK sudah selesai," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Di sisi lain, Fickar juga meminta kepada Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang sama terkait revisi UU Pemasyarakatan dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden