Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 06:43 WIB
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menyatakan, seharusnya Jokowi meminta untuk membatalkan, bukan sekadar menunda pembahasan tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.

"Menurut saya belum terlambat karena dibanding revisi UU KPK sudah selesai," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Di sisi lain, Fickar juga meminta kepada Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang sama terkait revisi UU Pemasyarakatan dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden

Meskipun dua UU itu sudah selesai dibahas, kata Fickar, seharusnya Jokowi bisa membatalkan UU Pemasyarakatan dan UU KPK yang banyak menuai perdebatan panjang.

"Revisi UU LP sudah selesai. Jangan hanya RKUHP seharusnya membatalkan Revisi UU KPK dan revisi UU LP juga dicabut," tutur Fickar.


Baca Juga : Polemik RKUHP, Menkumham Klarifikasi Tentang Pasal Gelandangan Didenda Rp1 Juta

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya