Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR dan Pemerintah Harus Kaji Lagi Pasal-Pasal Kontroversi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 15:40 WIB
Ketua YLBHI Asfinawati (Okezone.com/Rizky)
Share :

Dia menyayangkan pembahsan pasal-pasal dalam RKUHP hanya mengandalkan suara para ahli, tanpa melibatkan organisasi-organisasi sipil. Padahal, jika RKUHP disahkan, regulasi tersebut akan menyasar semua masyarakat.

"Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili," ujarnya.

Hal itu bisa dilakukan dengan mudah oleh pemerintah dan DPR. Terlebih DPR sendiri memiliki Kanwil Hukum dan HAM di setiap wilayah Indonesia.

"Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan alademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana," tukasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya