Dia menyayangkan pembahsan pasal-pasal dalam RKUHP hanya mengandalkan suara para ahli, tanpa melibatkan organisasi-organisasi sipil. Padahal, jika RKUHP disahkan, regulasi tersebut akan menyasar semua masyarakat.
"Karena itu salah sama sekali kalau meminta pendapat hanya dari ahli. Saya tekankan DPR dan pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat atau yang mewakili," ujarnya.
Hal itu bisa dilakukan dengan mudah oleh pemerintah dan DPR. Terlebih DPR sendiri memiliki Kanwil Hukum dan HAM di setiap wilayah Indonesia.
"Harusnya mereka bergerak di berbagai kota, melibatkan alademisi, masyarakat biasa, adat, NGO, terus menggali sebenarnya apa yang diharapkan publik terhadap hukum pidana," tukasnya.
(Salman Mardira)