Polisi kemudian mengejarnya. Sesampau di Desa Simpang Limbur, polisi berusaha menghentikan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Namun, keduanya mencoba melarikan diri.
Lutfi mengklaim polisi sempat memberikan peringan tembakan, namun pelaku malah mengacungkan pisau carter dan berusaha melukai petugas. Polisi kemudian berupaya melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.
Lutfi mengatakan penyidiknya sedang mengembangkan kasus penjambretan tersebut dan berkoordinasi dengan polres lainnya, karena ada kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di daerah lain.
"Kita masih kembangkan semoga saja bisa mengungkap fakta lainnya dan dua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman pindana tujuh tahun penjara," ujarnya.
(Salman Mardira)