Ketua DPR Desak KLHK Bentuk Gugus Tugas untuk Cegah Karhutla

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 22 September 2019 14:03 WIB
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (foto: Sindo)
Share :

"PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun," ucapnya.

Dengan demikian, kata Bamsoet, PP Nomomr 4 Tahun 2004 ini dapat menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif. Terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan.

 Baca juga: BMKG: Langit Merah di Muarojambi karena Banyaknya Titik Panas dan Asap Tebal

"Dengan peduli, pemerintah daerah bisa menggerakan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan," imbuhnya.

Berangkat dari catatan historis kasus Karhutla, kata mantan Ketua Komisi III ini, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya