Simpan Sabu 1,10 gram, DJ Asal Solo Ditangkap Polisi

, Jurnalis
Minggu 22 September 2019 17:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SUKOHARJO - Seorang disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan di Solo, U alias Black (25) ditangkap Satnarkoba Polres Sukoharjo. Black berhasil dibekuk di jalan sekitar Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram dari tangan pelaku.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” katanya, seperti dilansir dari Solopos.com, Minggu (22/9/2019).

Wakapolres mengatakan, pelaku diamankan polisi dalam rangka operasi anti narkoba yang dilaksanakan Polres Sukoharjo pada periode 1-20 Agustus. Selain Black, lima tersangka narkoba lain juga ditangkap dalam empat kasus.

 

Masing-masing FD alias BG, 43, warga Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan LH alias WR, 37, warga Sukoharjo, diamankan saat pesta sabu di Desa Mulur Sukoharjo. Keduanya diamankan beserta barang bukti dua buah plastik berisi sabu seberat satu gram, satu buah bong, korek api, sedotan dan tiga buah handphone.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya