Pemohon selanjutnya akan menjalani prosedur penerbitan SIM seperti identifikasi-verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi, hingga praktik kemampuan mengemudi. Jika semuanya selesai, maka pemohon akan mendapatkan Smart SIM.
Chip yang terdapat dalam Smart SIM sudah terpadu dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan database lainnya. Pengemudi yang telah memiliki Smart SIM dapat mengunduh aplikasi SIM Online di Playstore.
Pada aplikasi itu, pengemudi dapat melihat data forensik kepolisian yang terekam dalam chip Smart SIM tersebut. Kemudian pengemudi dapat melihat traffic attitude record yang berisi rekam jejak pelanggaran atau kecelakaan pengguna SIM tersebut.
Selain itu, Smart SIM dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk transaksi belanja, parkir dan membayar denda tilang. Batas maksimum saldo uang dalam Smart SIM sebesar Rp2 juta.
(Rizka Diputra)