DPR: Pembakar Hutan Selevel dengan Teroris

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 23 September 2019 06:31 WIB
Kebakaran hutan di Riau (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dewasa ini dinilai masih lemah. Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga mengusulkan untuk merevisi undang-undang terkait hal ini agar pelaku pembakaran hutan dapat disejajarkan dengan teroris, termasuk dalam hal sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka.

"Merevisi peraturan perundang-undangan bahwa pelaku pembakaran hutan, melalui keputusan pengadilan, seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Levelnya sama dengan teroris," kata Yoga kepada Okezone di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, pelaku pembakaran hutan telah merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma nutfah, serta dapat membunuh manusia.

Yoga mengklaim pernah memerjuangkan pasal untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan masuk kategori kejahatan luar biasa dalam pembahasan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. Namun upayanya itu urung terlaksana.

"Untuk itu perlu diwacanakan lagi usulan pasal ini," imbuhnya.

Yoga meyakini 99 persen penyebab karhutla karena manusia yang sengaja membakar dengan motif land clearing. Biayanya lebih murah karena bermodalkan korek api saja. Ia melihat selama ini penegakan hukum untuk kasus karhutla lemah. Akibatnya pemerintah sering kalah di pengadilan.

"Padahal dari sisi legislasi sudah jelas sanksi pidana dan dendanya. Yaitu pertama, di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di Pasal 78 ayat (3) menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tuturnya.

Kemudian kedua, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, di Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Lalu ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, di Pasal 108 menyebutkan bahwa jika seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya