JAKARTA – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disepakati ditunda. Hal ini berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui penundaan tersebut.
Penundaan dilakukan karena dalam Rancangan KUHP ada sebanyak 14 pasal yang menuai polemik di masyarakat. Pemerintah pun memutuskan berkomunikasi terlebih dahulu dengan DPR beserta berbagai pihak terkait penolakan sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi ini.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RKUHP secara saksama. Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi RKUHP, masih ada materi butuh pendalaman lebih lanjut. Saya perintahkan Menkumham untuk sampaikan sikap ini kepada DPR yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda," ujar Jokowi ketika berada di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 20 September 2019.
Baca juga: RKUHP Ancam Sektor Pariwisata, Pengamat: Sebaiknya Negara Tak Atur Hak Privat!
Ia ingin RKUHAP tidak disahkan DPR pada periode ini. Jokowi juga berharap DPR bisa mengesahkan RKUHAP pada periode selanjutnya.
"Saya perintahkan Menkumham kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RKUHP yang ada," imbuh Kepala Negara.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan, baik dengan DPR maupun kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi yang ada," jelasnya.
Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya sepakat dengan usulan Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP lantaran ada beberapa pasal yang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
"Rencana pada hari pengesahan, Selasa 24 September 2019, akan ditunda dulu sambil melihat pasal yang masih pro dan kontra, atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ungkap Bamsoet –sapaan akrabnya– saat berada di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat 20 September.
Baca juga: Desmond Tegaskan Australia Tak Berhak Tolak UU Indonesia
Ia menjelaskan, DPR bakal menyempurkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, seperti mengenai kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan kepala negara.
Bamsoet sendiri tidak bisa memastikan apakah pengesahan RKUHP juga akan dibatalkan di DPR, sebab harus terlebih dahulu digelar rapat internal.
"Saya belum bisa bicara tunda atau batal, karena saya akan bawa pada rapat internal DPR nanti," ujarnya.