Polemik RKUHP, Penundaan Pengesahan hingga Sorotan dari Luar Negeri

Hantoro, Jurnalis
Senin 23 September 2019 07:32 WIB
DPR sepakat dengan pemerintah menunda pengesahan RKUHP. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Selanjutnya Yasonna juga mengungkapkan soal pasal pembiaran unggas. Dalam RKUHP disebutkan setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ia mengatakan perubahan hukuman pidana dalam pasal ini lebih ringan dibanding KUHP lama. Yasonna juga menjelaskan bahwa soal unggas perlu diatur lantaran masih banyak masyarakat yang tinggal di desa.

"Masyarakat kita banyak yang agraris, di mana banyak petani, di mana banyak masyarakat yang membibitkan apa namannya, nyawah, dan lain-lain. Ada orang usil, dia tidak pidana badan, dia hanya denda, dan itu ada KUHP, dan di KUHP lebih berat sanksinya. Nah, kita buat lebih rendah. Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," ujarnya.

Baca juga: Bamsoet Sebut DPR Ditekan Pihak Asing untuk Menghapus Pasal LGBT 

Polemik RKUHP ini bahkan sampai mendapat sorotan dari luar negeri. Media-media asing dari Australia menyoroti kontroversi salah satu pasal yang berpotensi mengancam kedatangan para turis asing ke Bali bila diloloskan oleh DPR RI.

Pasal yang dibahas adalah kumpul kebo dan perzinaan, seperti tidak menikah namun tinggal bersama. Tindakan ini dapat dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara.

'Perubahan hukum bisa menghancurkan turisme di Bali' demikian judul berita koran The Age di Melbourne dan The Sydney Morning Herald (SMH) di Sydney yang merupakan bagian dari kelompok media Fairfax, sebagaimana dikutip dari ABC News, Minggu 22 September 2019.

Kemudian koran The Daily Telegraph, bagian dari kelompok News Group, juga menulis berita serupa. "Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali," tulis judul beritanya.

Baca juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP, Didukung MUI Ditolak YLBHI 

Bahkan kekhawatiran tampaknya nyata di situs Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Mereka melakukan pembaruan dengan memasukkan peringatan agar warga negaranya berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan.

"Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan," tulis peringatan DFAT, Jumat 20 September 2019.

Sementara The Age dan SMH mengutip pernyataan Direktur Centre for Indonesian Law, Islam, and Society di Universitas Melbourne, Profesor Tim Lindsay, mengenai dampak pasal perzinaan tersebut kalau diloloskan.

"Apakah turis harus membawa surat nikah ketika mereka berkunjung ke Indonesia?" ucapnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya