3 Tersangka Baru Terkait Suap Bupati Pakpak Bharat Langsung Dipenjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 23 September 2019 21:19 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Share :

Atas perbuatannya, Anwar Fuseng Padang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Eks Bupati Pakpak Bharat

Baca Juga : Aksi Tolak RKUHP Memanas, Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPR

Sedangkan, ‎Dilon Bancin dan Gugung Banurea disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016 - 2021, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; serta pihak swasta,‎ Hendriko Sembiring. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan..

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya