JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI. Namun, sikapnya berbeda dengan revisi undang-undang lainnya seperti RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan.
Jokowi juga telah meminta DPR untuk menunda pengesahan keempat revisi UU tersebut lantaran masih memerlukan masukan dari masyarakat.
Baca Juga: Aksi Tolak RKUHP Memanas, Mahasiswa Jebol Pagar Gedung DPR
Kepala Negara mengungkapkan, alasan pemerintah mendukung revisi UU KPK lantaran merupakan inisiasi DPR. Sedangkan keempat RUU lainnya memang disiapkan oleh pemerintah.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).