JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014–2019 berencana mengesahkan RKUHP akhir September ini. Jika RKUHP disahkan menjadi undang-undang, dinilai akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang sedang tumbuh dan berkembang di Tanah Air.
"Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Beredar Pesan Berantai Demo Besar-Besaran hingga Tuntut Jokowi Mundur, Polda Metro: Tidak Benar
Ia mengatakan, kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi.
Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi, lanjut Yadi, maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.
Baca juga: DPR dan Presiden Sepakat Pasal Kontroversi di RKUHP Perlu Perbaikan
"Keberadaan pasal-pasal 'karet' di KUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa," ungkap Yadi.