IJTI Sampaikan Petisi Menolak RKUHP

Fetra Hariandja, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 08:48 WIB
Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Okezone)
Share :

Yadi melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun jika DPR tetap bersikeras mengesahkan, RKUHP akan tetap berlaku meskipun Jokowi sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Baca juga: 58 Mahasiswa Tolak RKUHP dan UU KPK Audensi dengan Perwakilan DPR 

Situasi ini, ungkap dia, menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP tersebut bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.

"Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak! Insan pers, penggiat demokrasi, dan seluruh lapisan masyarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP," tegas Yadi.

Baca juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang 

Ia mengatakan, melalui petisi ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajak seluruh elemen pers dan lapisan masyarakat menolak RKUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya