Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).
1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.
2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.
3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.
4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.
5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.
6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.
7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.
8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.
9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.
10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.
(Qur'anul Hidayat)