Viral Poster Lucu dan Unik di Demo Mahasiswa, dari Skincare hingga Mantan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 24 September 2019 19:01 WIB
Tangkapan layar unggahan akun @jktinfo
Share :

Berikut pasal-pasal RKUHP yang menuai polemik di kalangan masyarakat, sebagaimana Okezone himpun dari berbagai sumber, Selasa (24/9/2019).

1. Pasal 278: Ayam peliharaan masuk dan makan di kebun orang denda Rp10 juta.

2. Pasal 432: Hidup gelandangan terkena denda Rp1 juta.

3. Pasal 252: Pelaku santet dipenjara tiga tahun.

4. Pasal 285: Suami perkosa istri sendiri dipenjara 12 tahun.

5. Pasal 419 Ayat (1): Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipenjara enam bulan.

6. Pasal 52 dan 54: Penjahat di atas 75 tahun tidak dipenjara.

7. Pasal 341 Ayat (1): Perkosa hewan dipenjara satu tahun paling lama.

8. Pasal 291: Bersikap tidak sopan terhadap hakim dipenjara lima tahun.

9. Pasal 335: Kenakalan para bad boy dikenakan hukuman pidana denda Rp10 juta.

10. Pasal 218: Pengkritik presiden dipenjara enam bulan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya