JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan apabila lembaga antirasuah menerapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), hal tersebut berpotensi menjadi celah adanya transaksi tawar menawar dengan pihak terkait.
"Karena memang sejarahnya di tempat lain banyak SP3 ini dijadikan sebagai bahan tawar-menawar. Dan kami tidak mau hal itu terjadi di KPK," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Menurut Syarif, tidak semua proses penyidikan di KPK berjalan lambat sampai bertahun-tahun. Sehingga, dikatakan Syarif, tidak bisa satu kasus dijadikan landasan diterapkannya sistem SP3 di KPK.
"Yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya paling cuma satu. Bahwa kami lama itu karena pihak luar negeri yang seharusnya men-support data ke kami tidak memberikan informasi yang cukup," ujar Syarif.
Baca Juga : Aksi Mahasiswa Ricuh, Gedung DPR RI Diselimuti Gas Air Mata
Baca Juga : Alasan Jokowi Beda Sikap terhadap Revisi UU KPK dan 4 RUU Lainnya
Dengan begitu, Syarif menekankan, dengan adanya kewenangan SP3 justru malah akan melahirkan celah-celah pemberantasan korupsi berjalan mundur.
"KPK bukan menolak kekuasaan tapi sebenarnya menolak jangan sampai ini di abuse juga di KPK. Itu yang perlu kami sampaikan," ujar Syarif.
(Angkasa Yudhistira)