MEDAN - Aksi unjuk rasa mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Medan ricuh, Selasa (24/9/2019) sore.
Pantauan Okezone, aksi awalnya berjalan biasa. Para mahasiswa menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka, bahkan polisi membiarkan massa membakar ban.
Massa sempat hendak ditemui oleh sejumlah perwakilan anggota dewan, namun menolak dan meminta masuk untuk menemui pimpinan DPRD. Polisi tidak dapat memenuhi permintaan massa aksi.
Baca Juga: Demo di Jambi Bentrok, 7 Mahasiswa Dilarikan ke Rumah Sakit
Aparat kemudian menutup pintu gerbang DPRD yang kemudian dibalas mahasiswa dengan aksi dorong pagar. Karena mahasiswa mulai anarkis, polisi melepaskan tembakan gas air mata serta meriam air (watercanon) untuk membubarkan massa aksi.
Massa aksi melakukan perlawanan dengan melempari batu ke arah Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mobil polisi yang berada di areal luar gedung pun jadi sasaran. Satu kendaraan polisi bahkan dibakar massa aksi.