KPK Larang Anggota BPK Rizal Djalil Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 19:13 WIB
Rizal Djalil (Foto: Okezone/Heru)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil untuk bepergian ke luar negeri. Selain Rizal, KPK juga melarang Komisaris Utama PT Minarta Dutahutam‎a, Leonardo Jusminarta Prasetyo untuk ke luar negeri.

KPk telah mengirimkan surat pencegahan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tersebut untuk bepergian ke luar negeri ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota BPK Tersangka Baru Suap Proyek Air Minum KemenPUPR

Menurut Saut, alasan keduanya dicegah bepergian ke luar negeri karena kalau ada pemeriksaan, Rizal maupun Leonardo sedang tidak berada di luar negeri. KPK sendiri mencegah keduanya untuk ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019," jelas Saut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya