Jokowi Diberi 3 Pilihan untuk Cabut UU KPK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 September 2019 21:37 WIB
Mahfud MD (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para tokoh yang bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tiga pilihan kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwakilan tokoh yang bertemu Jokowi, Mahfud MD mengatakan bahwa tiga opsi bagi Kepala Negara untuk mencabut UU KPK tersebut yakni legislative review.

"Opsi pertama legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU disahkan," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Sedangkan opsi kedua yakni melalui judicial review lewat Mahkamah Konsitusi (MK). Kemudian, pilihan ketiga Jokowi untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya, dan karena ini kewenangan Presiden kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," kata Mahfud.

 baca juga: Pimpinan KPK: Jokowi Presiden Paling Keren Sepanjang Sejarah NKRI

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya