Pakar hukum tata negara itu menerangkan Presiden Jokowi sudah menampung semua saran yang disampaikan pihaknya tersebut. Mereka juga akan menunggu sikap pemerintah dalam polemik UU KPK.
"Pada saatnya yang memutuskan istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK
Mahfud menerangkan, pemerintah tak perlu menunggu kegentingan yang memaksa agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK. Menurut dia, penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif dari Kepala Negara.
"Itu hak subjektif Presiden bisa juga, tidak bisa diukur dari apa genting itu, Presiden menyatakan keadaan masyarakat dan negara seperti ini saya harus ambil tindakan itu bisa. Dan sudah biasa dan tidak ada dipersoalkan itu," pungkasnya.
(Awaludin)