Karena itu, Fauzan pun menyatakan perlunya dicari titik temu dari berbagai materi di RKUHP yang dianggap menyimpan banyak persoalan. Lebih lanjut dijelaskannya, RKUHP sudah 50 tahun lebih dibahas.
“Ini menyiratkan juga sebenarnya dialog sudah dilakukan. Hanya memang, ketika merumuskan menjadi sebuah ketentuan kan bisa menimbulkan tafsir macam-macam dari berbagai kalangan. Nah, agar tidak menimbulkan tafsir yang bermacam-macam, berbagai pihak harus bertemu,” ungkapnya.
Fauzan menilai RKUHP yang berisi 600-an pasal itu tidak semuanya merugikan. Karena dalam RKUHP itu harus menyesuaikan dengan hukum yang tumbuh berkembang di masyarakat.
“Karena, harus diingat, KUHP yang sekarang ini kan dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, yang pastinya itu akan dipengaruhi oleh kepentingan pemerintah kolonial Belanda. Nilai-nilai yang dibawa tentunya juga nilai-nilai penguasa di sana. Pembuatnya orang-orang kolonial, dipengaruhi oleh hukum yang berlaku di Belanda. Karena itu, saya mengapresiasi RKUHP,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)