Menhan Tegaskan UU PSDN Bukan Wajib Militer

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 13:29 WIB
Menhan Ryamizard Ryacudu (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Ryamizard optimistis sistem pertahanan negara semakin kuat setelah disahkannya UU PSDN. Ia pun bersyukur negara memiliki aturan ini.

"Kita bersyukur ya, waktu 17 tahun luar biasa panjangnya. Akhirnya dapat diselesaikan dengan baik walaupun dengan marathon," ujar Ryamizard, kemarin.

Ia menambahkan melalui UU PSDN maka pengelolaan sistem pertahanan negara lebih komprehensif. Menurut dia, saat ini sudab terbentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI serta kementerian terkait dan semua pihak atas semua perhatian, dukungan maupun partisipasinya dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini," tukasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya