JAKARTA - Aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) terancam bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan DBL berawal saat dirinya memposting tentang keadaan di Papua yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Berawal dari adanya postingan di media sosial milik tersangka DBL. Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarnannya. Di posting terus kegiatan itu," kata Argo kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).