Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Terancam Dijerat UU ITE

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aktivis kemanusiaan, Dandhy Laksono (DBL) terancam bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 Ayat 2, Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan DBL berawal saat dirinya memposting tentang keadaan di Papua yang belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

"Berawal dari adanya postingan di media sosial milik tersangka DBL. Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa di cek kebenarnannya. Di posting terus kegiatan itu," kata Argo kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Baca juga: Jokowi Langsung Tinggalkan Wartawan saat Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya