Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Dandhy Laksono Terancam Dijerat UU ITE

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 19:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

Sejak itulah DBL langsung dijemput paksa di kawasan Bekasi Jawa Barat, karena polri menilai postingan DBL dianggap dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Postingan itu bisa membuat masyarakat itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," ungkapnya.

Baca juga: Amnesty International Minta Polisi Hentikan Kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu

Oleh karena itu, DBL terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.

"Bersangkutan dikenakan Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE, dengan 5 tahun ke atas," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya