Sejak itulah DBL langsung dijemput paksa di kawasan Bekasi Jawa Barat, karena polri menilai postingan DBL dianggap dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Postingan itu bisa membuat masyarakat itu mengandung ujaran kebencian dan unsur SARA postingannya itu. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan. Dan kemudian kita lakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan," ungkapnya.
Baca juga: Amnesty International Minta Polisi Hentikan Kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu
Oleh karena itu, DBL terancam bakal dijerat pasal yang mengatur tentang UU ITE.
"Bersangkutan dikenakan Pasal 29 Ayat 2 dan Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE, dengan 5 tahun ke atas," tutupnya.
(Awaludin)