JAKARTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum, sepeda atau kendaraan ramah lingkungan lainnya ke tempat kerja setiap Jumat.
Menurut Andono, kebijakan itu dikeluarkan untuk memberikan contoh dan mengajak masyarakat menggunakan angkutan umum, bersepeda atau menggunakan kendaraan ramah lingkungan sehingga mengurangi potensi pencemaran udara dari sektor transportasi.
Andono menegaskan, upaya konkret memperbaiki kualitas udara Ibu Kota mesti dilakukan oleh semua pihak. “Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Denda Rp500 Ribu bagi Penyerobot Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019
Demi memberikan contoh nyata penerapan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Andono pun memberlakukan aturan internal kepada seluruh jajarannya.