Terkait dengan tuntutan pembatalan Undang-undang KPK, kata dia, alangkah baiknya pada mahasiswa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, itu merupakan salah satu cara untuk setiap pihak yang tidak setuju dengan suatu undang-undang yang dirancang oleh DPR.
"Jangan kemudian kita membabi buta, gerakan tanpa ada ujungnya. Kalau tidak ada ujungnya berarti substansi itu menjadi hilang tidak bermakna," ujar Saddam.
(Rizka Diputra)