Kadir menjelaskan, ketiga korban mengalami luka-luka lebam dan bagi tim advokasi hukum, hal itu merupakan tindak pidana. "Padahal teman-teman dalam menjalankan tugas liputan selaku jurnalis dengan atribut lengkap," jelasnya.
"Kami menagih komitmen kepolisian perihal perlindungan jurnalis ketika meliput di lapangan, karena inikan bukan insiden pertama. Nah itu jadi bukti polisi tidak pernah memberikan rasa aman bagi jurnalis ketika melaksanakan kerja-kerja Jurnalistik," paparnya.
Baca Juga: Lemparan Batu dan Gas Air Mata Warnai Demo Mahasiswa di Makassar
Dia juga minta Kapolda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas dari segi etik kepolisian juga tindak pidananya.
Sekadar diketahui, tiga jurnalis yang mendapat kekerasan dari aparat kepolisian saat melakukan tugas liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP, RUU pertanahanan, di depan Gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Makassar, yakni Muhammad Darwi Fathir jurnalis Antara, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Isak Pasabuan jurnalis Makassar Today.
(Fiddy Anggriawan )