JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly yang menjadi anggota DPR.
Penunjukkan Tjahjo sebagai Plt Menkumham berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P Tahun 2019. Penerbitan Keppres itu berlangsung pada Senin 30 September 2019.
"Ditunjuk sebagai Plt wewenang dan tanggung jawab sebagai Menkumham Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa Jabatan Kabinet Periode sampai dengan 2019," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Yasonna Mengundurkan Diri sebagai Menkumham
Tjahjo memastikan dirinya siap melaksanakan tugas yang diberikan kepada Kepala Negara itu. "Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana keputusan Keppres tersebut dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Jokowi menunjuk Plt Menkumham ini sama seperti kasus Imam Nahrawi yang menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt lantaran berasal dari PKB sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Sementara, Yasonna dan Tjahjo Kumolo diketahui berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sebelumnya, Yasonna mundur dengan surat resmi yang teregister bernomor M.HH.UM.01.01-168. Politisi PDIP itu menyampaikan permohonan pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi terhitung mulai 1 Oktober 2019. Ia ungkapkan alasannya karena terpilih sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I, dan tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Baca Juga: Yasonna Mundur, Kemenkumham: Pak Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan