Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo sebagai Plt Menkumham

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 14:24 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Share :

Hal itu sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan'.

Yasonna turut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan duduk sebagai Menkumham di Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. Pihaknya pun meminta maaf bila terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.

Surat pengunduran dirinya tertanggal Jumat 27 September 2019 dan ditandatangani Yasonna.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya