Pidana Santet di RKUHP, Begini Kriteria Dukun yang Bisa Terjerat Hukum

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 16:37 WIB
Ilustrasi
Share :

Pasal santet tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 293 yang berbunyi:

(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Sementara ahli hukum pidana, Barda Nawawi Arief, yang ikut menyusun beleid itu mengatakan, pasal tersebut merupakan perluasan dari Pasal 162 KUHP yang mengatur larangan membantu tindak pidana. Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp400.500."

Dalam dialog tersebut menghadirkan dua pakar hukum yakni Prof. Dr. H. Muladi, SH. dan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. Sementara dialog yang diikuti ratusan mahasiswa dan dosen itu dipandu oleh moderator Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya