JAMBI - Sejak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, Polda Jambi terus berupaya menangani kasus ini baik yang melibatkan korporasi atau per orangan.
Saat ini, Polda Jambi telah menangani 12 perusahaan (korporasi), dua di antaranya sudah tersangka dan 41 orang tersangka dari per orangan dalam kasus Karhutla di Jambi.
Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Jambi Kombes Thein Tabero mengatakan pihaknya telah menetapkan 2 perusahaan sebagai tersangka dan 10 masih tahap lidik. Dan 41 perorangan menjadi tersangka.
"Ada sebanyak 27 laporan polisi yang diterima. Dengan rincian berstatus sidik 17 kasus, tahap 1 satu kasus, P19 6 kasus, tahap 2 sebanyak 3 kasus. Untuk total tersangka perorangan 41 orang. Untuk korporasi sudah ditetapkan 2 tersangka, dengan luas areal lahan terbakar 1.544,74 hektar," ungkap Thein, Rabu (2/10/2019)
Dari data yang dihimpun, tersangka perorangan dididuga pembakar lahan, terdiri dari Polda Jambi 1 laporan Polisi dan 1 orang tersangka dengan luas lahan terbakar 2 hektare (status masih sidik)
Selanjutnya, Polres Tebo 5 laporan Polisi dengan tersangka 5 orang dengan luas lahan yang dibakar 34 hektare. Ini berstatus P19 3 orang dan sidik 2.
Polres Tanjungjabung Timur 5 laporan polisi serta 5 orang tersangka dengan 106 hektare. Statusnya P19. Untuk Polres Muarojambi 3 laporan Polisi dengan tersangka 3 orang dengan luas lahan 1,54 hektar. Status 2 sidik dan 1 P19.
Kemudian, Polres Tanjungjabung Barat 2 laporan Polisi dengan 2 orang tersangka luas lahan terbakar 2 hektare. Status tahap 2. Polres Batanghari 9 laporan Polisi dengan 20 tersangka luas lahan 29,5 hektar. Status sidik 8 dan P19 satu orang.
Dilanjutkan, Polres Bungo 1 laporan Polisi 3 tersangka dengan luas lahan terbakar 100 hektare. Status sidik. Polres Sarolangun 1 laporan Polisi dengan 1 tersangka. Untuk luas lahan terbakar 2 hektare dengan satus sidik.
"Untuk tersangka perorangan akan dikenakan Pasal 108 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 41 tahun 2019 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Thein.