JAKARTA - Polisi menetapkan 7 tersangka terkait dugaan penghasutan atau provokasi di Grup WhatsApp (WAG) untuk berunjuk rasa di Gedung DPR.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Meskipun sudah tersangka, 7 pelaku belum ditahan. "Tidak dilakukan penahanan," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, dari dugaan sementara, para pelaku menghimpun kekuatan dan mengajak pelajar STM lainnya agar ikut turun ke jalan melakukan demonstrasi di Gedung DPR/MPR.
"Mengirimkan Link ke WAG STM/K BERSATU agar buat ramai-ramai siswa STM/K mengikuti ajakan berdemo Di Gedung MPR/DPR Jakarta," ujar Dedi.