Diduga Hasut Pelajar Berdemo, 7 Admin Grup WA STM Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 17:01 WIB
Saat pelajar bentrok dengan polisi di sekitaran Gedung DPR RI. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait dengan Penghasutan dan melakukan tindakan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Adapun ketujuh tersangka dan perannya adalah, Robbyansyah (17) selaku kreator Grup WA STM/K Bersatu, Mohamad Pebri (18) admin Grup WA STM-SMK se-Nusantara, Wildan Rohmatullah (17) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek.

Lalu, Didin Hidayat (17) selaku admin Grup WA Jabodetabek Demokrasi, Muhamad Amir Muksin (29) admin Grup STM se-Jabodetabek, KS (16) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek, dan Dian Affandi (32) admin Grup WA SMK-STM.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya