JAKARTA - Polisi menetapkan 380 orang sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi kerusuhan di Gedung DPR RI. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap 1.489 orang dalam aksi tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan alasan polisi menetapkan 380 orang tersebut sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu lantaran, ratusan orang itu terlibat langsung dalam kerusuhan yang terjadi.
"Pertama, mereka terlibat aksi kerusuhan artinya ada di TKP. Kedua, melempar petugas. Ketiga, mengambil video amatir, dicreate kemudian disebarkan," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Baca juga: Diduga Hasut Pelajar Berdemo, 7 Admin Grup WA STM Ditetapkan Tersangka
Selain itu, kata Asep, ratusan pelaku itu juga diduga kuat membawa beberapa peralatan yang sengaja disiapkan untuk melakukan kerusuhan. Beberapa diantara mereka juga ada yang kedapatan melakukan perusakan di pos polisi.
"Kemudian ada yang membawa bom molotov dan merusak pospol. Dari keseluruhan itu lah yang ditersangkakan," ujar Asep.