JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan pihaknya menyerahkan kewenangan sepenuhnya terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko WIdodo (Jokowi).
Menurut dia, sebagai seorang Kepala Negara tentu yang bersangkutan mempunyai pertimbangan tersendiri. “Jadi itu kita serahkan kepada Pak Jokowi, bagaimana yang terbaik mengelola bangsa ini,” kata Syarief kepada Okezone, Minggu (6/10/2019).
Wakil Ketua MPR itu mengimbau kepada Jokowi agar terus menjalin komunikasi dengan seluruh jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebelum memutuskan mengeluarkan Perppu tersebut. Sebab, ia menilai dengan adanya diskusi yang intensif dengan para mahasiswa maka nantinya akan melahirkan solusi yang terbaik dari permasalahan tersebut.
“Jadi lebih bagus berkomunikasi terus. Karena saya yakin semua permasalahan dengan komunikasi dapat terselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Diusulkan Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil Revisi
Menurut dia, bola panas dari persoalan itu sekarang berada di tangan orang nomor satu di Indonesia tersebut. Sehingga, penerbitan Perppu atau tidak kini mutlak keputusan dari mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Masalah UU KPK udah selesai di DPR. Jadi sekarang itu ada di Presiden,” ujarnya.