Sejenak melihat ke belakang, penggunaan metode pesantren untuk membina para tahanan muncul sekitar tahun 2010. Saat itu Lapas Kelas IIB Cianjur dipimpin Sahat Philip Parapat. Dia mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, mengutarakan keinginan menggunakan metode pesantren untuk membina tahanan.
“MUI Kabupaten Cianjur merespons positif gagasan Pak Philip,” ujar Pak Gumilar. “Pak Philip itu pemeluk Katolik yang taat.”
MUI Cianjur menunjuk Kiai Totoy Muchtar Ghozali sebagai pengajar yang ditempatkan di Lapas Kelas II B Cianjur. Selain mengajar, Kiai Totoy -akrab dipanggil tahanan dengan sebutan Mama Lapas-, mempelajari kemungkinan mendirikan pesantren di lapas.
Setelah setahun lebih, KH Totoy melapor ke MUI Cianjur bahwa membuat pesantren di Lapas Kelas IIB Cianjur sangat mungkin. Dia mempersiapkan pendirian pesantren, membangun masjid, dan merekrut tenaga pengajar.
Menurut rekan sesama perintis pesantren, Haji Sopandi, tidak ada honor, gaji, atau bayaran untuk asatidz. Menurut pensiunan polisi berpangkat Ipda berusia 65 tahun itu, MUI hanya memberikan uang transport Rp300 ribu per bulan.
“Itu pun tidak setiap bulan dibayarkan. Bahkan sampai saat ini kami telah lima bulan belum menerima uang transport,” kata Sopandi.
Lapas Kelas IIB Cianjur juga tidak memberikan honor, karena ketiadaan anggaran. “Bagaimana mungkin kami membayar para asatidz,” kata Gumilar. Jumlah asatidz itu sekitar 36 orang. “Tapi, para asatidz telah berkomitmen bahwa mengajar di sini adalah bagian syiar agama. Mereka tak mengharap materi.”
Herman Faqih, alumnus UIN Bandung yang telah mengajar sejak 2012, tidak pernah berniat meninggalkan Pesantren At Taubah kendati materi yang diterima tak sepadan. Ia juga harus piawai membagi waktu mengajar di sebuah madrasah di Cianjur.