Soal Polemik UU KPK, Hamdan Zoelva: Gugat ke MK Langkah Terbaik

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 22:28 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, bagi pihak yang keberatan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), agar mengajukan upaya judicial review ke MK.

"Langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD," kata Hamdan dalam keterangannya, Senin (7/10/2019).

 Baca juga: Sikapi UU KPK, Presiden Jokowi Diharapkan Jaga Konsistensi

Ia juga menganggap, UU KPK saat ini belum bisa disimpulkan sebagai upaya penguatan atau pelemahan. Perlu diskusi yang panjang untuk membedah UU tersebut. Akan tetapi, Hamdan memandang KPK perlu Dewan Pengawas untuk mengontrol komisioner dan pegawai KPK.

"Saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang uncontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya