Hamdan menilai Dewan Pengawas bukan melemahkan KPK. Namun sifatnya lebih mendorong upaya penegakan hukum tidak sewenang-wenang.
"Bagaimanapun juga KPK itu butuh partner dan mereka tentu berkelahi di dalam," tambah Hamdan.
Baca juga: Jokowi Disarankan Buka Dialog dengan Fraksi di DPR Terkait Perppu UU KPK
Mengenai desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK, hal itu menurut Hamdan, tergantung kepala negara. Namun, Hamdan mengingatkan bahwa parlemen juga punya kewenangan memeriksa motif Jokowi mengeluarkan Perppu. Unsur kegentingan yang mendesak harus menjadi prinsip utama.
"Sekali lagi bahwa presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain, DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu," pungkasnya.
(Awaludin)